artikel tentang hak dan kewajiban warga negara
Pasal27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain". - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
A Hak dan kewajiban dalam bidang politik. Pasal 27 ayat (1) menyatakan ialah, bahwa "Setiap warga negara ialah sama kedudukannya didalam hukum yang berlaku dan pemerintahan secara wajib untuk menjunjung hukum dan dengan tidak ada yang terkecuali".
Pengambilandata dilakukan dengan penyimakkan berita dan artikel serta berbagai buku referensi. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Hakdan kewajiban warga negara merupakan sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Secara umum, hak memiliki makna berupa kuasa untuk menerima atau melakukan hal-hal yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Sederhananya, hak adalah hal-hal yang seharusnya kita dapatkan.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
artikel tentang hak dan kewajiban warga negara