kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak
3 Peradilan yang bebas dan tidak memihak. 2.2 Ciri - Ciri dan Asas Negara Hukum Menurut Kusniati (2011), A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah The Rule of Law, yaitu: 1. Supremacy of Law. 2. Equality before the law. 3. Due Process of Law.
SistemPeradilan Harus Adil dan Tidak Berpihak. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa proses peradilan dalam negara hukum harus berjalan secara adil dan tidak berpihak. Peradilan tidak boleh berat sebelah dan bebas dari segala macam bentuk suap atau korupsi, sehingga tiap orang mendapat hak peradilan yang sama. Legalitas dalam Arti Hukum
KEKUASAANKEHAKIMAN. Kegiatan Belajar 1: Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Tidak Memihak. Rangkuman. Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan semata-mata.
Jikadilihat dari konsep, negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak